BUKA BERARTI MEMBELI?? UDAH GAK JAMAN !!!
UPADATE HARGA JUAL OBAT PER JULI 2017
ASLI BERARTI MEMBELI...ITU YANG BENER !!!
UPADATE HARGA JUAL OBAT PER JULI 2017
ASLI BERARTI MEMBELI...ITU YANG BENER !!!
AYO JUAL OBAT ONLINE APOTEK PEDAGANG BESAR FARMASI
AYO JUAL OBAT ONLINE APOTEK PEDAGANG BESAR FARMASI
YANG PUNYA APOTEK, APOTEK PANEL, RUMAH SAKIT ATAU TOKO OBAT SILAHKAN MASUK..LIAT HARGA DAN BANDINGKAN
BOLEH
DI BANDINGIN ISI, SEGEL, DAN FAKTUR YANG DI JUAL DI ONLINE APOTEK
PEDAGANG BESAR FARMASI DENGAN OBAT DARI K24, CENTURY ATAUPUN APOTEK
& RUMAH SAKIT TERNAMA..SILAHKAN CEK BUKA DAN LIAT EXPIRED DATE NYA
UNTUK
DIBANDINGKAN, KALO KITA JUAL OBAT YANG PALSU GAUSAH BAYAR & KALO
OBAT
YANG KITA JUAL ASLI SILAHKAN ANGKUT
UPDATE HARGA JUAL OBAT PER JULI 2017
TRAJENTA FCT 5 MG : Rp. 300.000/box (min. 3 box)
DOLOFEN : Rp. 58.000 / box (min. 10 box)
SCANAFLAM 25 MG : Rp. 45.500 / box (min. 10 box)
SCANAFLAM 50 MG : Rp. 74.000 / box (min. 10 box)
SCANDERMA : Rp. 14.000 / tube (min. 36 tube)
SCANDERMA PLUS : Rp. 21.000 / tube (min. 36 tube)
LANAVEN : Rp. 575.000 / box (min. 3 box)
LESICHOL 300 : Rp. 435.000 / box (min. 3 box)
LESICHOL 600 : Rp. 365.000 (min. 3 box)
PROVITAL PLUS : Rp 196.000 (min. 3 box)
untuk item lengkap dari ferron, mepro, guardian, novell, boehringer, abbott, sanofi, dll akan kami email kan..cukup wa email anda ke 0812 9090 0505
*HARGA SUDAH TERMASUK HNA + PPN DISERTAKAN FAKTUR PENJUALAN RESMI
*CASH ON DELIVERY UNTUK WILAYAH JADETABEK & KAB. BEKASI
*MELAYANI PENGIRIMAN LUAR KOTA
BUKTI KIRIM KIRIM
KAB. BEKASI (CIKARANG)
KOTA BANDUNG
BUKTI FAKTUR PENJUALAN RESMI BERIZIN
BUKTI FAKTUR PENJUALAN RESMI BERIZIN
-alamat:
JL. SERMA MARJUKI NO. 72, BEKASI SELATAN
PERUM BINTARA JAYA PERMAI BLOK C 22, BEKASI BARAT
CP : 081290900505 ( RIZKY )
AYO JUAL OBAT ONLINE APOTEK PEDAGANG BESAR FARMASI
AYO JUAL OBAT ONLINE APOTEK PEDAGANG BESAR FARMASI
YANG PUNYA APOTEK, APOTEK PANEL, RUMAH SAKIT ATAU TOKO OBAT SILAHKAN MASUK..LIAT HARGA DAN BANDINGKAN
Peraturan Perundang-Undangan tentang Apotek.
Dalam rangka
menunjang pembangunan nasional di bidang kesehatan perlu dikembangkan peraturan
yang baik mengenai pengelolaan apotek, sehingga pemerintah dapat mengatur dan
mengawasi persediaan, pembuatan, penyim-panan, peredaran, pemakaian obat dan
perbekalan farmasi.
Pada peraturan
pemerintah No 25 tahun 1980 tentang apotek :
·
Pasal 3
Apotek dapat
diusahakan oleh :
a.
Lembaga atau
instansi bukan pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di pusat dan di
daerah.
b.
Perusahaan
milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah.
c.
Apotek yang
telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri
Kesehatan.
·
Pasal 5
Untuk mendirikan apotek harus ada izin
dari Menteri Kesehatan yang menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai :
a. Syarat-syarat kesehatan dari ruangan (tempat) Apotek.
b. Alat-alat perlengkapan dan obat-obatan yang diperlukan
untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.
c. Hal-hal lain
yang dianggap perlu.
Pertanggung jawaban teknik farmasi sebuah apotek terletak
pada seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin
kerja dari Menteri Kesehatan.
Agar dapat melakukan usaha-usaha di bidang farmasi dan
pekerjaan kefarma-sian sebuah apotek harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA)
yaitu surat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker
bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu
tempat tertentu. Izin apotek berlaku untuk seterusnya selama apotek yang
bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek dapat
melaksanakan pekerjaannya dan masih memenuhi persyaratan.
Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF Pedagang Besar Farmasi PBF
0 komentar:
Posting Komentar